Selain itu Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidananya paling lama 9 tahun, serta Pasal 115 dan Pasal 65 Ayat 2 tahun 2014 tentang Perdagangan dengan pidana paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp12 miliar.
Hingga saat ini polisi masih menyelidiki lebih dalam kasusu pinjol ilegal tersebut.
(Qur'anul Hidayat)