11 Pinjol Ilegal Terkait Penggerebekan Polisi di Pantai Indah Kapuk, Ini Daftarnya

Bachtiar Rojab, Jurnalis
Senin 31 Januari 2022 18:47 WIB
Tersangka dalam penggerebekan kantor pinjol ilegal di PIK. (Foto: Bachtiar Rajab)
Share :

Selain itu Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidananya paling lama 9 tahun, serta Pasal 115 dan Pasal 65 Ayat 2 tahun 2014 tentang Perdagangan dengan pidana paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp12 miliar.

Hingga saat ini polisi masih menyelidiki lebih dalam kasusu pinjol ilegal tersebut.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya