Pesinetron Randa Septian Ditangkap saat Pesta Ganja di Hotel Mewah Bali

Miftachul Chusna, Jurnalis
Senin 31 Januari 2022 13:04 WIB
Randi Septian ditangkap/ MPI
Share :

DENPASAR -  Polisi menangkap seorang artis sinetron Muhammad Randa Septian saat menggelar pesta ganja di sebuah hotel di Kuta, Bali. Polisi mengamankan ganja 0,72 gram.

(Baca juga: Ini Alasan Fico Fachriza Nangis saat Ditetapkan Tersangka Narkoba)

"Barang bukti ditemukan di atas meja kamar hotel," kata Kanit 1 Satres Narkoba Polresta Denpasar AKP Sutriono dalam jumpa pers, Senin (31/1/2022).

Randa ditangkap bersama temannya Arthur Augoest Aruan di kamar 306 Hotel Park Regis, Jalan Raya Kuta, 7 Januari 2002 sekitar pukul 20.00 Wita.

Selain ganja, polisi mengamankan barang bukti terdiri paket tembakau seberat 1,52 gram, satu bong, satu alat pelinting rokok, satu bungkus kertas paper, satu korek api, tiga pipa kaca, satu kotak seng rokok dan handphone.

Dari hasil pemeriksaan, Randa dan Arthur mengaku membeli ganja seharga Rp300 ribu dari seseorang bernama Abed yang kini diburu polisi.

Untuk mengambil paket ganja, Randa dan Abed menyewa taksi online menuju Canggu, Kuta Utara. Setelah itu, keduanya kembali ke hotel dan mengkonsumsinya. "Sisa ganja yang dipakai ditaruh di atss meja," papar Sutriono.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya