Pesinetron Randa Septian Ditangkap saat Pesta Ganja di Hotel Mewah Bali

Miftachul Chusna, Jurnalis
Senin 31 Januari 2022 13:04 WIB
Randi Septian ditangkap/ MPI
Share :

Kepada penyidik, Randa mengaku baru sekali menggunakan ganja. "Dia datang ke Bali sekitar satu minggu dan coba-coba memakai," imbuh Sutriono.

Atas perbuatannya, Randa dan Arthur dijerat pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman pidana maksimal 12 tahun dan denda Rp8 miliar," pungkas Sutriono.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya