Kepada penyidik, Randa mengaku baru sekali menggunakan ganja. "Dia datang ke Bali sekitar satu minggu dan coba-coba memakai," imbuh Sutriono.
Atas perbuatannya, Randa dan Arthur dijerat pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman pidana maksimal 12 tahun dan denda Rp8 miliar," pungkas Sutriono.
(Fahmi Firdaus )