Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafles Marpaung menyebut pelaku setidaknya sudah menjual narkoba palsu sebanyak tiga kali. Namun karena korbannya merupakan pelaku narkoba, tidak ada korban yang melaporkan kasus penipuan ini kepada pihak berwajib.
“Keduanya tidak diproses secara hukum dalam tindak pidana penipuan, namun akan diproses secara hukum atas penggunaan narkoba, karena dari tes urine yang dilakukan keduanya dinyatakan positif sebagai pengguna narkoba,” kata Rafles kepada wartawan, Senin (31/1/2022).
Pihak kepolisian saat ini masih menggali keterangan kedua pelaku, yang diduga memiliki jaringan ke para pengguna narkoba, mengingat keduanya sudah dua kali berhasil menjual narkoba palsu kepada pengguna narkoba.
(Awaludin)