PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Daftar Terbaru Wilayah Level 1, 2, 3

Binti Mufarida, Jurnalis
Selasa 01 Februari 2022 07:34 WIB
ilustrasi: Okezone
Share :

JAKARTA - Pemerintah kembali memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali hingga 14 Februari 2022 mendatang.

 (Baca juga: 2 Daerah di Jawa-Bali Laksanakan PPKM Level 3, Begini Aturan Lengkapnya)

Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

 (Baca juga: Lima Orang Meninggal Akibat Varian Omicron di Indonesia)

“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2022 sampai dengan tanggal 14 Februari 2022,” dalam Inmendagri yang diterima, Selasa (1/2/2022).

Berikut daftar lengkap wilayah PPKM level 1, 2, 3 di wilayah luar Jawa-Bali:

Aceh

 

Level 1 (satu) yaitu Kabupaten Aceh Tenggara, Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Simeulue, Kota Banda Aceh, Kota Sabang, Kota Langsa, dan Kota Subulussalam; dan

Level 2 (dua) yaitu Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidie, Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Aceh Singkil, Kabupaten Bireuen, Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, Kabupaten Aceh Tamiang, Kabupaten Bener Meriah, Kabupaten Pidie Jaya, dan Kota Lhokseumawe,

Sumatera Utara

Level 1 (satu) yaitu Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Nias, Kabupaten Langkat, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Asahan, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Samosir, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Padang Lawas Utara, Kabupaten Padang Lawas, Kabupaten Nias Barat, Kota Medan, Kota Pematangsiantar, Kota Sibolga, Kota Binjai, Kota Tebing Tinggi, dan Kota Padang Sidempuan; dan

Level 2 (dua) yaitu Kabupaten Karo, Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Dairi, Kabupaten Toba Samosir, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Batu Bara, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kabupaten Nias Utara, Kota Tanjung Balai, dan Kota Gunungsitoli,

Sumatera Barat

Level 1 (satu) yaitu Kabupaten Solok, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Pasaman Barat, Kota Sawahlunto, Kota Padang Panjang, Kota Bukittinggi, Kota Payakumbuh, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Pasaman, dan Kota Pariaman; dan

Level 2 (dua) yaitu Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Agam, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kota Padang, dan Kota Solok,

Riau

Level 1 (satu) yaitu Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kota Pekanbaru, dan Kota Dumai; dan

Level 2 (dua) yaitu Kabupaten Kampar, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, dan Kabupaten Kuantan Singingi,

Jambi

Level 1 (satu) yaitu Kabupaten Kerinci, Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Batanghari, Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dan Kabupaten Bungo; dan

Level 2 (dua) yaitu Kabupaten Merangin, Kabupaten Tebo, Kota Jambi, dan Kota Sungai Penuh,

Sumatera Selatan

Level 1 (satu) yaitu Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Kota Lubuklinggau, dan Kota Prabumulih; dan

Level 2 (dua) yaitu Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Lahat, Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara, Kota Palembang, dan Kota Pagar Alam,

Bengkulu

Level 1 (satu) yaitu Kabupaten Seluma, Kabupaten MukoMuko, Kabupaten Lebong, dan Kabupaten Kepahiang; dan

Level 2 (dua) yaitu Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Kaur, Kabupaten Bengkulu Tengah, dan Kota Bengkulu,

Lampung

 

Level 1 (satu) yaitu Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Mesuji, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kabupaten Pesisir Barat, dan Kota Bandar Lampung; dan

Level 2 (dua) yaitu Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Way Kanan, dan Kota Metro,

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya