Dan terbongkarnya aksi bejat pelaku setelah, oleh ibu korban Ardanilah, yang curiga melihat NR selalu muntah-muntah. Setelah didesak NR menceritakan kejadian yang menimpanya.
Dan setelah mendengar cerita anaknya, ibu korban melapor ke Satreskrim Polres OKI melalui unit PPA, dan pelaku sempat melarikan diri selama 10 hari, hingga akhirnya ditangkap saat pelaku pulang ke rumah.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Pelecehan Anak di Manado, Polisi Segera Tetapkan Tersangka
Kini pelaku sudah diamankan di Polres OKI guna mempertanggungkan perbuatannya. Pelaku terancam kurungan 20 tahun penjara sesuai dengan undang-undang perlindungan anak.
(Awaludin)