Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual 10 Santriwati, Polisi Periksa Peran 3 Orang Lain

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Sabtu, 10 Oktober 2026 |17:10 WIB
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual 10 Santriwati, Polisi Periksa Peran 3 Orang Lain
Pelecehan Seksual Santriwati (foto: freepik)
A
A
A

JAKARTA – Polres Metro Bekasi Kota menetapkan seorang pria berinisial MHH sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual, terhadap 10 santriwati di sebuah pondok pesantren di Bekasi Selatan. Kini, polisi mendalami dugaan keterlibatan tiga orang lainnya dalam perkara tersebut.

Kasat Reserse PPA dan PPO Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Rosdiana Sirait, mengatakan pendalaman dilakukan untuk mengungkap peran masing-masing pihak dan menentukan langkah hukum berdasarkan hasil pemeriksaan.

“Kami terus mengembangkan perkara ini untuk memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum,” kata Rosdiana, Sabtu (10/10/2026).

Rosdiana menjelaskan, MHH telah mengenal salah satu korban sejak 2023. Korban menyebut MHH menjabat sebagai ketua pondok pesantren saat itu.

“Berdasarkan hasil penyidikan, MHH telah ditetapkan sebagai tersangka. Kami mendalami dugaan perbuatannya, termasuk hubungan yang bersangkutan dengan korban serta kedudukannya di lingkungan pesantren,” ujarnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement