JAKARTA - Adam Deni telah resmi menyandang status tersangka. Walau begitu, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri belum melakukan penahanan terhadap pegiat media sosial (medsos) tersebut.
Saat ini, Adam Deni masih menjalani pemeriksaan intensif. Terkait penahanan, penyidik menunggu waktu 1X24 jam.
"Masih dilakukan penangkapan dan masih proses tadi malam kita tunggu 1X24 apakah dilakukan penahanan kita sampaikan kembali," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2/2/2022).
Di sisi lain, kata Ramadhan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan Adam Deni sebagai tersangka.
"Sudah tersangka (Adam Deni)," ujar Ramadhan.
Menurut Ramadhan, dalam penangkapan terhadap Adam Deni tersebut, pihaknya telah memintai keterangan dari para saksi ahli.
"Telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli, ahli adalah pidana dan ITE," ucap Ramadhan.
Ramadhan menyebut, Adam Deni diduga melakukan tindak pidana upload atau transmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak.
"Sebagaimana Pasal 48 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Jo Pasal 32 ayat (1), ayat (2) dan (3) UU ITE. Mendasari laporan polisi LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber tanggal 27 Januari 2022 pelapor SYD," tutup Ramadhan.
(Widi Agustian)