Polisi Tahan Adam Deni 20 Hari ke Depan Terkait Kasus ITE

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 02 Februari 2022 19:07 WIB
Ilustrasi penjara (Foto : Staff Pothographer)
Share :

Ramadhan menyebut, Adam Deni diduga melakukan tindak pidana unggah atau transmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak.

"Sebagaimana Pasal 48 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Jo Pasal 32 ayat (1), ayat (2) dan (3) UU ITE. Mendasari laporan polisi LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber tanggal 27 Januari 2022 pelapor SYD," tutup Ramadhan.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya