Cek! Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini

Tim Okezone, Jurnalis
Rabu 02 Februari 2022 06:28 WIB
Illustrasi (foto: dok Okezone)
Share :

Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng.

Untuk memperpanjang SIM, pemohon harus menyiapkan dokumen yang diperlukan seperti KTP asli dan SIM asli dan fotokopi. Kemudian, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan.

BACA JUGA:Tambah 41 Kasus, RSDC Wisma Atlet Kemayoran Rawat 2.903 Pasien Corona 

SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Untuk yang masa berlakunya sudah habis, bisa mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya