MEDAN - Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menangkap MUS, Direktur PT Duta Utama Sumatera (DUS) yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan Pasar Waserda di Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara tahun anggaran 2008 lalu.
Dia ditangkap dalam pelariannya di sebuah rumah di Komplek Perumahan Graha Banguntapan Kelurahan Jambidan, Kecamatan Banguntapan, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), pada Rabu, 2 Februari 2022 sekitar pukul 17.30 WIB. Penangkapan dilakukan setelah MUS diburon sejak tahun 2018 lalu.
"Dia kita tangkap tanpa perlawanan. Selama dalam pelarian dia bekerja sebagai wiraswasta di Yogyakarta," kata Asisten Intelegen pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Dwi Setyo Budi Utomo didampingi Kasi Penkum Yos A Tarigan, Kamis (3/2/2022)
Baca juga: Ada 247 Buronan Jampidsus Kejagung yang Masih Berkeliaran
Saat ini kata Dwi, tersangka MUS sudah diserahkan ke penyidik Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai. Dia akan ditahan di Lapas Klas IIB Tebingtinggi sambil mengikuti proses pemeriksaan selanjutnya.
"Proyeknya tahun 2008, kemudian penyidikan kasus korupsinya sejak tahun 2012. Tahun 2018 yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka namun sebelum diperiksa sudah terlanjur melarikan diri. Dalam kasus korupsi tersebut, tersangka MUS berperan sebagai rekanan pemerintah dalam pembangunan pasar tersebut," terangnya.
Dalam kasus ini, tersangka MUS adalah Direktur PT DUS dan alamat terakhir di Medan Tangguk Bongkar II, Tegal Sari Mandala II Kecamatan Medan Denai. Sebelum ditetapkan DPO, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sergai telah melakukan secara patut, akan tetapi tersangka tidak pernah datang untuk menghadiri panggilan dan selama buron tersangka bekerja sebagai wiraswasta.