JAKARTA - Polisi menyebut laporan aduan terhadap anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan soal pernyataan tentang 'bahasa Sunda' tidak dilanjutkan. Alasan tidak dilanjuti laporan tersebut karena tidak memenuhi unsur pidana.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan dengan tidak dilanjutkannya laporan tersebut, dia meminta masyarakat yang mempersoalkan pernyataan Arteria Dahlan untuk melapor ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD).
"Ini ada mekanisme untuk melaporkan anggota DPR RI khususnya yang terkait akan tugas, dan tanggung jawabnya sebagai anggota DPR yaitu kepada MKD yang bisa dilakukan oleh masyarakat ataupun pelapor yang merasa dirugikan terhadap persoalan ini," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (4/2/2022)
BACA JUGA:Kejati NTT Sebut Arteria Dahlan Tidak Beretika
Zulpan mengatakan, penyidik Polda Metro Jaya menyimpulkan ujaran Komisi III DPR RI Arteria Dahlan yang memerintahkan Jaksa Agung mencopot Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) yang berbicara bahasa Sunda tidak mengandung unsur pidana ujaran kebencian terkait isu suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Dia mengatakan, setelah Polda Metro Jaya menerima pelimpahan berkas laporan dari Polda Jawa Barat, Polda Metro Jaya melakukan pendalaman. Berdasarkan sejumlah saksi ahli penyidik menyimpulkan bahwa kasus tersebut tidak memenuhi unsur pidana.
BACA JUGA: Dipolisikan Terkait Kasus Bahasa Sunda, Arteria Dahlan: Saya Pasti Patuh