Hentikan Kasus Arteria Dahlan, Polisi: Silakan Masyarakat Lapor ke MKD DPR

Erfan Maaruf, Jurnalis
Jum'at 04 Februari 2022 16:42 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E. Zulpan (foto: MNC Portal)
Share :

"Maka pendapat dari saudara Arteria Dahlan dalam persoalan ini tidak memenuhi unsur perbuatan menyebarkan informasi yang bermuatan ujaran kebencian berdasarkan SARA," kata Zulpan.

Zulpan menyebut bahwa apa yang disampaikan Ataria Dahlan tidak masuk dalam unsur ujaran kebencian berdasarkan SARA yang diatur dalam Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahu 2008 tentang ITE.

"Karena maksud dari pernyataan tersebut dalam situasi rapat resmi. Kemudian terhadap saudari Arteria Dahlan sebagai anggota DPR RI yang bersangkutan memiliki hak imunitas sehingga tidak dapat dipidanakan," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya