PALEMBANG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang menangkap tiga pemuda pelaku pelecehan seksual kepada anak dibawah umur disertai pencurian dengan kekerasan (Curas), Jumat (4/2/2022) malam, sekitar pukul 19.30 WIB dari kediamannya masing-masing.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, ketiga pelaku yakni M Fikri (22), warga Jalan Selamet Riyadi Lorong Mentok Kelurahan 11 Ilir Kecamatan IT II, Palembang, Febri Iwan Susilo alias Bob (21), warga Jalan Letnan Hadin Kelurahan 20 Ilir D2 Kecamatan IT I Palembang dan M Hidayat (24), warga alan Taqwa Merah Mata Perumahan Griya Hana Lestari Kecamatan Kalidoni, Palembang.
"Aksi pemerkosaan dan curas ini terjadi, Selasa, (1/2/2022) lalu, sekitar pukul 08.00, didalam kamar 306 Penginapan Al Hamdi di Jalan Selamet Riyadi Kelurahan Kuto Batu Kecamatan Ilir Timur III Palembang. Berawal korban yakni AL (13), seorang pelajar SMP kelas 1, warga Jalan Karya Jaya, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati Palembang sedang di rumah," ujar Kompol Tri, Sabtu (5/2/2022).
BACA JUGA:Terungkap! Mahasiswi Korban Pelecehan Adalah Tunangan Tentara Amerika
Dijelaskan, saat itu korban mendapat pesan dari pelaku BOB melalui chat whatsapp yang mengajak korban jalan-jalan ke kawasan Jakabaring. Awalnya korban menolak ajakan pelaku tersebut, namun karena terus di bujuk oleh pelaku BOB, akhirnya korban mau diajak jalan. Lalu, pelaku BOB meminta orban menunggu di depan SPBU Keramasan.
"Karena pada saat itu kedua orang tua korban sedang tidak berada di rumah, korban pun keluar rumah untuk menemui pelaku BOB di depan SPBU Keramasan. Sesampainya di depan SPBU keramasan, saat itu korban melihat pelaku BOB sudah menunggu dengan menggunakan sepeda motor Honda beat," lanjut Tri.
BACA JUGA:12.000 Tersangka Pelecehan Seks Dibebaskan Tanpa Syarat
Selanjutnya, korban dibonceng oleh pelaku BOB dan mengarah ke bawah jembatan 7 Ulu. Setibanya disitu, pelaku sempat BOB menghentikan kendaraannya karena menghubungi seseorang. Lalu BOB kembali mengajak korban pergi.
"Setelah berkeliling kemudian pelaku BOB menghentikan sepeda motornya di penginapan Al Hamdi. Setibanya di penginapan, korban disuruh menunggu di parkiran sedangkan pelaku BOB masuk ke dalam penginapan, tidak lama kemudian pelaku BOB keluar dan mengajak korban masuk ke dalam penginapan," ungkapnya.
Diketahui, korban sempat menolak saat diajak masuk ke dalam penginapan namun pelaku BOB memaksa korban untuk masuk ke dalam penginapan. Setelah masuk, pelaku BOB mengajak korban naik ke lantai 3 penginapan dan masuk ke dalam kamar 306.
"Pelaku BOB langsung mengunci pintu kamar dan mengajak korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami isteri. Tetapi saat itu korban menolak, kemudian pelaku BOB mengancam korban, apabila menolak akan dijual pelaku kepada orang lain," terangnya.
"Karena takut ancaman pelaku, saat itu korban hanya diam saja, lalu pelaku dengan leluasa membuka pakaian korban dan menyetubuhi korban. Setelah puas, pelaku BOB keluar kamar. Kemudian pelaku Hidayat masuk ke dalam kamar dan langsung membuka celananya dan ikut menyetubuhi korban, hingga korban berontak dan menangis," ucap Kompol Tri.
Penderitaan korban ternyata tidak berhenti disitu, lanjut Tri, setelah pelaku Hidayat puas menyetubuhi korban dan keluar, bergantian pelaku Fikri yang masuk ke dalam kamar dan langsung mengunci pintu kamar, dan melakukan hal yang sama terhadap korban.
Usai melakukan aksi bejatnya tersebut, ketiga pelaku meninggalkan korban di TKP, sedangkan ibu korban yakni Anita Herlina (36), yang mengetahui peristiwa ini melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Palembang.
"Ketiga pelaku sudah ditangkap, atas laporan orang tua korban yang melaporkan kasus Curas," kata Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor Iptu Irsan Ismail.
Hingga kini, kasus ketiga pelaku sedang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Palembang. Selain mengamankan ketiga pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa baju dan celana pelaku, baju dan celana korban, motor yang digunakan pelaku, dan ponsel milik korban,
"Atas ulahnya itu, ketiga pelaku terancam dijerat dengan pasal Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana kurungan penjara 15 tahun," jelasnya.
Sementara itu, ketiga pelaku kini ditahan di Mapolrestabes Palembang dan hanya bisa menyesali perbuatannya.
"Yang punya ide ini Hidayat pak, saya hanya bertugas menjemputnya saja dan membawa korban ke penginapan. Yang membayar penginapan Fikri, Rp80 ribu," ucap tersangka Bob.
Pelaku Bob juga mengaku, bahwa dirinya yang pertama kali menyetubuhi korban sebanyak dua kali.
"Saya khilaf pak, jadi awalnya korban tidak mau, saya ancam jika tidak mau akan saya juga kepada pelaku lain, saat itu korban pun menuruti saya," lanjut Bob.
Sementara pelaku Hidayat mengaku, jika dirinya telah melakukan perbuatan layaknya suami istri dengan korban sebanyak 4 kali.
"Saya kenalan dengan korban lewat Facebook. Baru seminggu dan kami berpacaran. Kemudian timbul niat jahat itu pak. Saya pun membuat strategi itu, saya yang chat Bob untuk menjemput korban dan Fikri yang bayar kamar," bebernya.
Sedangkan pelaku Fikri mengaku hanya ikut-ikutan saja. Dirinya dijemput Bob di rumah, lalu diantar ke Hotel untuk menunggunya menjemput korban. Saat dirinya yang membayar penginapan, namun Fikri tidak mengetahui adanya korban di dalam kamar.
"Usai mereka menyetubuhi korban, saya yang terakhir juga ikut menyetubuhi korban sebanyak 2 kali," jelas Fikri.
(Awaludin)