Dalih Bupati Langkat: Tepis Kelola Kerangkeng Manusia hingga Bantah Perbudak Orang

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 07 Februari 2022 19:49 WIB
Terbit Rencana Perangin Angin. (Foto: Arie Dwi)
Share :

JAKARTA - Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin rampung diperiksa Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait temuan kerangkeng manusia di rumah pribadinya, Senin (7/2/2022). Usai diperiksa Komnas HAM, Terbit Rencana menyangkal berbagai isu liar yang berkembang terkait kerangkeng manusia tersebut.

Mulanya, Terbit menolak ruangan seperti penjara yang ada di rumahnya disebut sebagai tempat kerangkeng manusia. Dia berdalih bahwa ruangan itu merupakan tempat pembinaan bagi organisasi yang dinaunginya yakni, Pemuda Pancasila. Tempat itu disebut Terbit untuk membina anggota Pemuda Pancasila yang kecanduan narkoba.

"Awalnya itu, pembinaan itu untuk organisasi. Organisasi tersendiri bagi saya sebagai tokoh Pemuda Pancasila. Supaya bisa menghilangkan pecandu narkobanya," kata Terbit Rencana di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (7/2/2022).

Terbit tak membantah soal kabar adanya penghuni tempat pembinaannya yang meninggal. Tapi, Politikus Golkar itu berdalih bahwa tempat pembinaan tersebut bukan dikelola oleh dirinya.

"Laporan (yang meninggal) itu kita lihat aja nanti atau bagaimana, karena itu bukan pengelolaan kita langsung," terangnya.

Baca juga: Komnas HAM Rampung Periksa Bupati Langkat, Sejumlah Fakta Terungkap!

Terbit kembali menyangkal. Kali ini soal dugaan adanya perbudakan modern. Mantan Ketua DPRD Kabupaten Langkat tersebut menepis telah mempekerjakan penghuni tempat binaannya tanpa dibayar. Terbit mengklaim bahwa dirinya hanya memberikan pelatihan keterampilan bagi para penghuni tempat binaannya.

"Bukan dipekerjakan, hanya untuk memberikan sebagai skill. supaya menjadi keterampilan dari situ, orang itu bisa memanfaatkan di luar," dalihnya.

Tokoh Pemuda Pancasila di Medan tersebut menjelaskan bahwa penjara yang ada di rumahnya sudah lama. Bahkan, kata dia, sejumlah aparat penegak hukum juga sudah mengetahui soal ruangan yang diklaimnya sebagai tempat binaan tersebut.

"Kalau laporan tidak, tapi itu sudah umum, tidak dirahasiakan lagi. iya diketahui (aparat penegak hukum). Kalau izin itu kan bukan rehaban, itu (tempat) pembinaan," pungkasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya