BANDUNG – Seorang guru wanita di sekolah dasar (SD) di Bandung tewas ditusuk oleh mantan suaminya. Pelaku mengaku kecewa terhadap korban.
Kapolsekta Coblong Kompol Nanang Sukmawijaya menuturkan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 340 KUHP pidana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau pidana seumur hidup.
“Dari hasil pemeriksaan tersangka, penusukan diduga sudah direncanakan oleh tersangka,” jelas dia, Selasa (8/2/2022).
Tersangka NM mengaku sakit hati dengan korban. Dia menyebut jika dirinya kecewa dengan korban melakukan perselingkuhan sejak saat mereka masih bersama. Tersangka merasa tidak dihargai oleh korban karena tidak dilibatkan dalam rencana pernikahan anaknya.