Bolehkah Haji Metaverse dengan VR? Simak Hukumnya dan Penjelasan MUI

Fahmi Firdaus , Jurnalis
Rabu 09 Februari 2022 15:58 WIB
Haji Metaverse/ tangkapan layar media sosial
Share :

JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Muhammad Cholil Nafis angkat bicara soal proyek Kakbah metaverse yang digagas dan diwujudkan oleh Dinas Urusan Museum dan Pameran Arab Saudi bekerjasama dengan Universitas Umm Al-Qura.

(Baca juga: Viral Ibadah Haji Metaverse, Waketum MUI: Harus Hadir Fisik)

“Menurut rilis Arab Saudi ketika peluncurannya adalah agar umat muslim bisa mengalami bahkan merasa mencium Hajar Aswad secara virtual sebelum melaksanakan ibadah haji ke Mekah. Jadi, peluncuran itu sebagai sarana promosi wisata religi dari pemerintahan Arab Saudi,” ujar Cholil Nafis, Rabu (9/2/2022).

(Baca juga: Heboh Haji Melalui Metaverse, MUI: Bila Menganggapnya Ibadah Maka Bid'ah Dholalah)

Dikatakan dia, pelaksanaan haji di Metaverse adalah alam khayal dan fiksi di dunia maya. Sedangkan perintah pelaksanaan haji harus dengan fisik di dunia nyata. Begitu juga ibadah umrah harus di alam nyata sebagaimana tuntunan Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam. “Sebab Ibadah haji itu sifatnya ta’abbudi dan tauqifi,” ucapnya.

Oleh karena itu kata dia, ibadah haji bersifat tetap tak mengalami perubahan tempat dan waktunya. Asalnya ibadah itu haram sampai ada tuntunan yang mengajarinya.

Maka kata dia, seorang muslim tidak dapat melakukan ibadah dan haram (dilarang) hukum jika tidak ada tuntunannya dari Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya