Wanita Ini Dibebaskan Usai Dipenjara 10 Tahun karena Keguguran

Antara, Jurnalis
Kamis 10 Februari 2022 10:06 WIB
Wanita ini dibebaskan usai dipenjara 10 tahun karena keguguran (Foto: Reuters)
Share :

SAN SALVADOR - Menurut sebuah kelompok hak asasi manusia (HAM) setempat, pihak-pihak berwenang El Salvador pada Rabu (9/2) membebaskan seorang wanita, yang sudah menjalani hukuman penjara satu dekade dari vonis 30 tahun atas tuduhan pembunuhan berat, setelah mengalami keguguran.

Organisasi tersebut mengatakan wanita itu bernama Elsy, 38, mengalami keguguran pada Juni 2011 saat bekerja sebagai pekerja rumah tangga.

Kelompok Warga untuk Dekriminalisasi Aborsi di El Salvador, yang merilis foto yang dikatakan menggambarkan Elsy setelah dibebaskan dari penjara, mengatakan kasus pengadilan Elsy sejak awal penuh dengan penyimpangan dan tanpa menjalankan prinsip praduga tak bersalah.

Baca juga: Usai Keguguran, Bolehkah Langsung Hamil Lagi?

"Kami merayakan pembebasan Elsy setelah 10 tahun. Hukuman 30 tahun yang salah untuk pembunuhan berat telah berakhir. Kami harus terus berjuang tanpa lelah untuk membebaskan mereka yang tetap dirampas kebebasannya," kata ketua kelompok itu, Morena Herrera, dalam sebuah pernyataan.

Baca juga: Divonis 30 Tahun Penjara karena Aborsi, Wanita El Salvador Akhirnya Dibebaskan

"(Elsy) dipisahkan dari putranya, anak satu-satunya. Sekarang, lebih dari 10 tahun kemudian, Elsy akan dapat bersatu kembali dengannya dan keluarganya," tambah organisasi itu.

Sementara itu, pihak-pihak berwenang El Salvador tidak menanggapi permintaan komentar atau mengonfirmasi pembebasan tersebut. Reuters tidak dapat memverifikasi secara independen rincian kasus tersebut.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya