JAKARTA - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebutkan pihaknya telah melakukan gelar perkara dan menetapkan Fatimah atau Sis Zahra kader PSI (FI) sebagai tersangka lantaran orang yang merupakan mengemudi Toyota Camry bernopol B-1102-NDY yang terbakar di Senen Jakarta Pusat pada 7 Februari 2022 dini hari lalu.
"Pertama adalah penyidik berkeyakinan bahwa pengemudi Sedan Camry B-1102-NDY adalah saudari FI. Keyakinan penyidik tersebut didukung dengan beberapa alat bukti antara lain yang pertama hasil visum et repertum yang menyatakan bahwa ada fraktur atau patah tulang paha kiri pada jenazah laki-laki," ujar Sambodo Purnomo Yogo, Rabu (9/2/2022) di Jakarta.
Hal tersebut dikatakan Sambodo sesuai dengan hasil pemeriksaan barang bukti mobil sedan Camry yang menunjukkan pada bagian dashboard menjepit kursi sebelah kiri depan akibat menghantam separator jalan. Hal ini menyebabkan penumpang di kursi depan sebelah kiri mengalami patah tulang pada bagian paha.
Ia menyebutkan dari keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian saat mobil tersebut terbakar diduga laki-laki berada di sebelah kiri dan yang diduga perempuan berada di sebelah kursi pengemudi.
Baca juga: Pengemudi Mobil Camry Terbakar di Senen Ternyata Bukan AKP Novandi
"Hanya saja mungkin dengan alasan etis foto dari jenazah yang ditemukan di kendaraan tersebut tidak dapat kami tampilkan. Selain itu kami menemukan barang-barang milik wanita antara lain tas wanita, sepatu wanita, dan lipstik merah semuanya berada di sisi kanan depan, di sisi pengemudi," ungkap Sambodo.
Baca juga: Tersangka Sudah Meninggal, Polisi SP3 Kasus Kecelakaan yang Tewaskan AKP Novandi
Dari berbagai fakta tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa pengendara FI yang juga pemilik mobil tersebut sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban jiwa.