"Penyidik menyimpulkan bahwa saudari F sebagai pengemudi, dengan demikian mana saudari F dijadikan tersangka dalam kasus lakalantas tesebut. Karena ini lakalantas tunggal, kemudian pengemudi nya adalah saudari F menyebabkan korban sodara NAK. Maka si pengemudi sodari F ini dijadikan sebagai tersangka," jelas Sambodo.
Namun karena tersangka F yang menyebabkan kecelakaan tersebut menjadi korban dan meninggal dunia, Sambodo mengungkapkan kasus tersebut dihentikan.
"Karena tersangka Saudari F ini meninggal dunia, maka kemudian sesuai dengan KUHAP penyidik menghentikan penyidikan terhadap laka lantas tersebut dan kemudian penyidik menerbitkan surat perintah penghentian penyelidikan atau SP3," pungkas Sambodo Purnomo Yogo.
Sebagaimana diketahui telah terjadi kecelakaan tunggal dimana sebuah mobil Camry B-1102-NDY di Jalan Raya Pasar Senen Jakarta Pusat pada Senin (7/2/2022) Pukul 00.30 WIB
Kendaraan mobil sedan Toyota Camry dengan nomor plat polisi B-1102-NDY berjalan dari arah Selatan ke Utara di Jalan Raya Pasar Senen Wilayah sesampai nya di seberang Terminal Bus Senen menabrak separator bus way dan kemudian kendaraan tersebut terbakar.
Baca juga: Kecelakaan Maut di Senen, Polisi Tetapkan Fatimah sebagai Tersangka
Hal ini menyebabkan dua orang yang merupakan pengemudi dan penumpang meninggal dunia di lokasi kejadian dengan luka bakar. Belakangan diketahui bahwa identitas keduanya, dimana sang penumpang merupakan anggota Polri dan anak pejabat daerah dan si pengemudi adalah anggota Partai Politik.
Baca juga: Terungkap! Perempuan Meninggal Bersama AKP Novandi Bernama Fatimah Kader PSI
Penumpang dalam mobil tersebut yakni putra dari Gubernur Kalimantan Utara Zainal Arifin Paliwang, AKP Novandi Arya Kharisma dan pengemudi mobil adalah seorang kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Fatimah Az Zahra atau Sis Zahra.
(Fakhrizal Fakhri )