Bacok Anggota Ormas di Sukabumi, 3 Pelaku Geng Motor Ditangkap

Dharmawan Hadi, Jurnalis
Kamis 10 Februari 2022 12:23 WIB
Ilustrasi. (Okezone)
Share :

SUKABUMI - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota menangkap 3 tersangka kasus pembacokan terhadap anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) Pemuda Pancasila (PP). Ketiganya ditangkap di Kampung Cipanas, Kelurahan Cikundul, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, pada Selasa (8/2/2022) sekitar pukul 04.00 WIB.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan, pembacokan terjadi di Jalan Pelabuahan II KM 4 Cipanengah RT 02/02, Kelurahan Sindangsari, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, pada hari Minggu (6/2/2022) sekitar jam 03.00 WIB.

Dua hari kemudian Satreskrim berhasil menangkap pelaku.

"Adapun kronologi kejadiannya pada hari dan waktu kejadian itu, para tersangka yang tergabung dalam Genk Motor XTC berjumlah tiga orang yakni MFR (19) warga Cipanengah, Lembursitu, Kota Sukabumi, MR (21) Warga Cipeut Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, dan SH (18) warga Cipanas, Lembursitu, Kota Sukabumi, berpapasan dengan korban," ujar Zainal kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (10/2/2022).

Zainal menambahkan, tersangka menggunakan sepeda motor bonceng tiga. Korban saat itu berkendara dalam keadaan mabuk, sehingga dalam mengendarai sepeda motornya sempoyongan. Kemudian tersangka mengejar dan membacok korban dengan celurit.

Setelah melakukan aksinya, ketiga pelaku melarikan diri. Sementara korban mengalami luka pada bagian punggung.

"Adapun barang bukti yang berhasil disita dari para tersangka adalah 1 unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam, tahun 2012 dengan No Pol F 4453 OF yang digunakan para tersangka waktu kejadian dan 1 bilah senjata tajam jenis celurit milik tersangka yang digunakan dalam melukai korban," tutur Zainal.

Zainal mengatakan, saat ini kasus tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan yang dialami korban SS (30 ) warga Koleberes, Warudoyong, Kota Sukabumi sedang ditangani Satreskrim Polres Sukabumi Kota.

"Pasal yang dipersangkakan undang-undang darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun dan Jo Pasal 170 ayat 2 ke - 2 KUHPidana tentang pengeroyokan mengakibatkan luka berat dengan ancaman maksimal 9 tahun dan Jo Pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun," tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya