Niko menambahkan, bahwa hasil autopsi di RSUD Sekarwangi Cibadak menyatakan bahwa korban meninggal akibat kehabisan darah akibat tembakan tersebut. Dan saat ini Satreskrim Polres Sukabumi sudah mengamankan tersangka dengan beberapa barang bukti pada waktu kejadian.
"Saat ini tersangka dijerat dengan pasal 359 KUHP Pidana dengan ancaman kurang lebih 5 tahun penjara. Dan kami sudah anjurkan kepada Polsek Jajaran termasuk organisasi terkait untuk melarang aktivitas olahraga dengan menggunakan senjata api dengan alasan kondisi ppandemi saat ini" ujar Niko kembali.
Lebih lanjut Niko menjelaskan, bahwa untuk senjatanya sendiri tidak ada masalah karena teregistrasi dan terdaftar, oleh karena itu pihaknya juga menggunakan pasal yang disangkakan adalah Pasal 359 yang berbunyi barang siapa karena kesalahannya (kealpaanya) yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
(Awaludin)