Mahfud MD Sebut Pinjol Ilegal Adalah Rentenir yang Bertransformasi

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Jum'at 11 Februari 2022 14:52 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD (Foto : Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pinjaman online (pinjol) ilegal adalah rentenir yang bertransformasi di tengah era digital. Pemberantasannya, kata Mahfud, harus dilakukan secara hati-hati lantaran melihat dampaknya.

“Pinjol ilegal itu sebenarnya rentenir yang bertransformasi di era digital. Perlu kehati-hatian untuk memberantasnya, karena disamping kerugian yang timbul, juga terdapat ekosistem yang dianggap saling menguntungkan dari praktik itu,” ujar Mahfud MD dalam keterangan tertulis, Jumat (11/2/2022).

Mahfud menjelaskan bahwa pemerintah melalui segala Kementerian dan lembaga terus berusaha memberantas praktek pinjol ilegal yang merugikan masyarakat. Praktek pinjol ilegal, kata Mahfud, memberlakukan bunga pinjaman yang lebih tinggi dari bank, pinjaman tanpa jaminan, dan persetujuan terhadap akses data pribadi sebagai prasyarat pinjaman.

“Syarat-syarat tersebut yang kemudian sering disalahgunakan oleh penyedia layanan, khususnya pinjol yang tidak terdaftar dan diawasi oleh OJK dan asosiasi,” jelasnya.

Dikatakan Mahfud, bahwa pinjaman online yang sudah berizin dan online sebenarnya didukung oleh pemerintah untuk berkembang. Oleh sebabnya, untuk menghindari adanya praktek pinjol ilegal pemerintah meminta perusahaan pinjol untuk mentaati aturan dan etika yang ada. Sementara terhadap pinjol ilegal, perlu upaya multidispliner untuk mengatasinya baik secara penal ataupun non-penal.

“Pemerintah juga akan mendorong terbentuknya UU terkait sektor jasa keuangan digital dan pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi sebagai upaya perlindungan terhadap warga negara. Perlindungan data ini penting untuk melindungi data korban yang sering di eksploitasi oleh pinjol illegal,” ujar Menko Mahfud MD.

Di lain sisi, pemerintah juga sudah mengambil langkah administratif dengan melakukan penutupan akses atau pemblokiran lewat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Langkah tersebut dikatakan Mahfud perlu ditambah dengan membuka akses pengaduan masyarakat untuk mudah dijangkau.

“Partisipasi aktif masyarakat untuk melaporkan tindakan yang ilegal ini, menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan penanganan pinjol yang harus dibangun oleh negara,” tegasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya