Selain upaya administrasi, negara juga akan memberikan perlindungan dari segi hukum perdata dan hukum pidana. Nantinya, negara akan menyediakan ruang bagi para pihak yang mengalami perselisihan atau sengketa.
Adapun, dari sisi pidana, negara juga dipastikannya melakukan tindakan tegas terhadap perilaku yang merugikan warga negara. Meski begitu, penegakan pidana dikatakannya dilakukan sebagai upaya hukum terakhir.
“Namun penegakan hukum pidana terhadap pelaku besar diperlukan sebagai shock therapy agar menimbulkan efek jera,” tegasnya.
“Penegakan hukum tersebut harus dilaksanakan secara konsekuen dan harus mampu menjangkau penyandang dana, korporasi, dan aktor-aktor penting yang mengorganisir praktik pinjol ilegal,” jelas dia.
Dia pun meminta bahwa penegakan hukum tidak boleh hanya menyasar karyawan bawahan yang hanya bertindak secara teknis operasional. Mengingat, pratek pinjol ilegal juga banyak melibatkan jaringan baik di dalam maupun luar negeri.
“Baik dari pelaku, penyedia server, atau penyedia dananya.” ungkap Mahfud.
Menko menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi dan ruang secara bebas bagi mereka yang kerap melakukan praktik-praktik ilegal dan melawan hukum.
“Namun sebaliknya, perkembangan dan inovasi ini harus kita jaga, harus kita kawal, dan harus kita fasilitasi agar pinjol ini tumbuh secara sehat, khususnya bagi perekonomian bangsa dan negara,” ujar Menko.
(Angkasa Yudhistira)