Saat itu, korban dibekap dengan bantal hingga kehabisan napas. Awalnya, pelaku bermaksud akan mengubur korban di rumah kosan, namun khawatir ketahuan pemilik kontrakan, pelaku akhirnya membungkus korban dengan kardus derta plastik hitam.
Kemudian, pelaku membuangnya di pinggir jalan yang sepi di Karadenan, Cibinong, Bogor.
Atas perbuatanya, pelaku AS dijerat pasal berrlapis yakni Pasal 378 dan 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman kurungan penjara 20 tahun dan atau seumur hidup.
Sebelumnya, warga Kampung Pisang digegerkan dengan penemuan paket yang berisi mayat wanita tanpa identitas hanya mengenakan tangtop. Jenazah kemudian dibawa ke Rumah Sakit Kramat Jati. Dari hasil penyelidikan polisi, selang 1x24 jam, jajaran Reskrim Polres Bogor berhasil mengidentifikasi korban dan mengamankan pelakunya.
(Arief Setyadi )