Imigrasi Deportasi WN Thailand Usai Dipenjara 11 Tahun karena Narkoba

Antara, Jurnalis
Minggu 13 Februari 2022 02:31 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

BALI - Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Thailand berinisial MUS (35) setelah menjalani hukuman pidana selama 11 tahun karena keterlibatannya dalam kasus narkoba.

“Setelah dipenjara kurang lebih 11 tahun dengan sudah dikurangi berbagai remisi dari pidana pokoknya, berdasarkan Surat Lepas Nomor W20.PK.01.01.02-01 tanggal 04 Januari 2022, MUS bebas dari Lapas Perempuan IIA Kerobokan dan diserahkan ke Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk pendeportasian,” kata Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali, Jamaruli Manihuruk, Minggu (13/2/2022).

Ia mengatakan, MUS dideportasi karena telah melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo. Pasal 113 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pendeportasian sempat ditunda karena belum ada penerbangan ke negaranya. Untuk itu, MUS sempat ditahan Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 4 Januari 2022 untuk didetensi.

Baca juga: Warga India Buang Sertifikat Vaksin dan Hasil Tes PCR di Toilet Bandara Soetta

MUS sempat didetensi selama 37 hari dan sudah diterbitkannya Emergency Travel Document oleh Kedubes Thailand di Jakarta. Setelah administrasi siap, akhirnya MUS dideportasi dengan terlebih dahulu melakukan tes PCR dengan hasil negatif.

Begitu juga telah terbit izin masuk Thailand Pass sehingga dapat dilakukan pendeportasian sesuai jadwal.

Baca juga: Pembatasan Dicabut, Turis dari Seluruh Dunia Kembali Bisa Kunjungi Bali dan Kepri!

MUS diterbangkan melalui DKI Jakarta dengan maskapai Batik Airlines ID6051 tujuan Denpasar-Jakarta. Tiga petugas Rudenim mengawal ketat dari Bali sampai ia dideportasi dengan pesawat Thai Airways TG 434 tujuan Jakarta (CGK)-Bangkok Suvarnabhumi (BKK) yang lepas landas pada pukul 13.35 WIB.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya