Azis Syamsuddin Hadapi Sidang Putusan Suap Pengurusan Perkara Hari Ini

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 14 Februari 2022 06:04 WIB
Azis Syamsudin (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengagendakan sidang putusan untuk terdakwa mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, hari ini, Senin (14/2/2022). Azis bakal divonis terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menilik website resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, agenda pembacaan amar putusan untuk Azis Syamsuddin bakal digelar pukul 10.00 WIB. Majelis hakim Tipikor PN Jakarta Pusat bakal memvonis Azis di ruang sidang Prof Dr H Muhammad Hatta Ali.

Diketahui sebelumnya, Azis Syamsuddin dituntut empat tahun dan dua bulan penjara serta denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan oleh tim jaksa penuntut pada KPK. Azis juga dituntut untuk dicabut hak untuk dipilih jabatan publik/politis selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.

Jaksa meyakini Azis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Azis diyakini telah menyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju terkait pengurusan sejumlah perkara yang sedang ditangani oleh lembaga antirasuah.

Baca juga: Jika Divonis Bebas, Azis Syamsuddin Pilih Jadi Dosen atau Pengacara

Dalam melayangkan tuntutannya, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan jaksa dalam menuntut Azis yakni, karena terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca juga: KPK: Tuntutan ke Azis Syamsuddin Pertimbangkan Aspek Keadilan

Kemudian, perbuatan terdakwa Azis Syamsuddin juga dinilai telah merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI). Terdakwa Azis juga dianggap tidak mengakui kesalahannya dan berbelit-belit selama persidangan. Sedangkan hal yang meringankan, Azis belum pernah dihukum sebelumnya.

Menurut jaksa, Azis telah terbukti menyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS atau setara Rp519.706.800. Jika diakumulasikan, total suap Azis ke Stepanus Robin sekira Rp3.619.594.800 (Rp3,6 miliar).

Azis Syamsuddin diyakini sengaja menyuap Stepanus Robin melalui seorang pengacara, Maskur Husain dengan tujuan agar membantu mengurus kasus di Lampung Tengah. Di mana, kasus itu melibatkan Azis Syamsuddin dan orang kepercayaannya, Aliza Gunado.

Atas perbuatannya, Azis dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Jaksa Tuntut Hak Politik Azis Syamsuddin Dicabut

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya