KPK Harap Azis Syamsuddin Divonis Sesuai Tuntutan Jaksa

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 14 Februari 2022 06:52 WIB
Azis Syamsuddin (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan voonis terhadap mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, sesuai tuntunan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Majelis hakim diminta KPK untuk mempertimbangkan seluruh fakta hukum selama persidangan.

Hal tersebut diungkapkan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menanggapi agenda sidang putusan terhadap Azis Syamsuddin, hari ini, Senin (14/2/2022).

Baca Juga:  Azis Syamsuddin Hadapi Sidang Putusan Suap Pengurusan Perkara Hari Ini

Sedianya, Azis bakal divonis atas kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara yang sedang ditangani KPK. Azis bakal divonis sekira pukul 10.00 WIB di ruang sidang Hatta Ali PN Jakarta Pusat.

"KPK berharap putusan majelis hakim dengan terdakwa Azis Syamsuddin tersebut sepenuhnya mempertimbangkan seluruh fakta hukum dan alat bukti yang dihadirkan oleh tim jaksa, sehingga terdakwa dapat dinyatakan bersalah menurut hukum sebagaimana tuntutan tim jaksa," kata Ali melalui pesan singkatnya.

Tak hanya itu, Ali berharap hakim dapat mengesampingkan seluruh bantahan Azis Syamsuddin. Di mana, kata Ali, Azis kerap mengklaim tidak menyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju untuk mengurus perkara. Putusan majelis hakim yang adil, diingatkan Ali, dapat memberikan efek jera bagi para koruptor.

"Dengan putusan adil dari majelis hakim, akan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi untuk tidak melakukan perbuatan yang sama sehingga tidak mencederai harapan publik yang menginginkan Indonesia bebas dari korupsi," katanya.

Baca Juga:  Jika Divonis Bebas, Azis Syamsuddin Pilih Jadi Dosen atau Pengacara

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya