Bejat! Guru Ngaji di Subang Cabuli 6 Muridnya di Musala, Modusnya Terungkap

Dharmawan Hadi, Jurnalis
Senin 14 Februari 2022 15:09 WIB
Pelaku pencabulan. Foto: Dharmawan Hadi
Share :

Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak akan memberikan trauma healing dan mendampingi para korban agar psikolonginya tidak terganggu.

Akibat perbuatannya, kini pelaku mendekam di balik jeruji sel tahanan Polres Subang dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 Miliar.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya