Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak akan memberikan trauma healing dan mendampingi para korban agar psikolonginya tidak terganggu.
Akibat perbuatannya, kini pelaku mendekam di balik jeruji sel tahanan Polres Subang dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 Miliar.
(Qur'anul Hidayat)