JAKARTA - Jajaran penyidik Polda Sumatera Utara (Sumut) memeriksa Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP), Senin (14/2/2022). Terbit diperiksa terkait temuan kerangkeng manusia di rumahnya.
Polda Sumut memeriksa Terbit Rencana Perangin Angin di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan. KPK mempersilakan jajaran Polda Sumut untuk mengorek keterangan Bupati nonaktif Langkat tersebut.
"Benar hari ini, KPK kembali fasilitasi pemeriksaan terhadap tahanan KPK atas nama tersangka TRP (Bupati Langkat). Pemeriksaan dilakukan oleh tim Penyidik Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Saat ini proses pemeriksaan masih berlangsung di Gedung Merah Putih KPK," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (14/2/2022).
Sebelumnya, Komnas HAM telah lebih dulu memeriksa Terbit Rencana Perangin Angin terkait temuan kerangkeng manusia di kediamannya, pada 7 Februari 2022. Dari hasil pemeriksaan tersebut, Komnas HAM menemukan adanya penghuni kerangkeng yang tewas.
Diketahui, temuan kerangkeng manusia ini berawal dari Migrant Care. Migrant Care mengungkap adanya kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin. Kerangkeng tersebut diduga digunakan Terbit untuk memenjarakan para pekerja sawit di lahan miliknya. Ada dugaan perbudakan modern yang dilakukan oleh Terbit Rencana.
Migran Care telah melaporkan dugaan perbudakan modern Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin tersebut ke Komnas HAM. Komnas HAM telah menerjunkan tim untuk melakukan investigasi di rumah Bupati Langkat. Terlebih, setelah menerima aduan bahwa ada juga penyiksaan terhadap para pekerja sawit tersebut.
Sementara itu, Terbit Rencana Perangin Angin merupakan salah satu pihak yang diamankan oleh KPK saat menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di daerah Langkat. Ia juga saat ini sudah menyandang status tersangka terkait dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di daerahnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)