JAKARTA - Polisi menetapkan pelaku penodongan kuli bangunan di Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jaksel yang videonya viral di medsos itu sebagai tersangka kasus pengancamanan dan kekerasan.
"Hari ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka yang bersangkutan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan pada wartawan, Selasa (15/2/2022).
Menurutnya, penetapan tersangka RPB (54) itu dilakukan pasca polisi melakukan penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus tersebut. Pelaku sendiri melakukan penodongan pada korban, SES menggunakan senjata air softgun jenis Glock 17 warna hitam.
Baca juga: Alasan Pelaku Todongkan Pistol ke Kuli Bangunan: Kesal karena Kerjanya Berisik
Dalam kasus itu, tambahnya, polisi menyita barang bukti berupa 1 buah senjata air softgun jenis Glock 17 warna hitam, 1 buah baju, celana, dan 20 butir peluru air softgun. Adapun motif pelaku melakukan penodongan karena kesal dengan korban.
Baca juga: Kuli Bangunan Tewas Tersengat Listrik di Cilandak Jaksel
"Pelaku dikenakan pasal, 335 KUHP dengan ancaman hukuman pidananya pling lama 1 tahun kurungan," tuturnya.
(Fakhrizal Fakhri )