Menag Usul ke DPR Biaya Haji 2022 Rp45 Juta, Ini Rinciannya

Tim Okezone, Jurnalis
Rabu 16 Februari 2022 20:01 WIB
Menag Gus Yaqut (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan biaya haji pada 2022 sebesar Rp45.053.363 dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI untuk membahas biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 1443 H.

"Usulan biaya penyelenggaraan ibadah haji 1443H/2022M, haji reguler Rp45.053.363 per jamaah," ujar Yaqut dalam siaran YouTube Komisi VIII DPR RI, Rabu (16/2/2022).

Yaqut merinci, usulan tersebut meliputi biaya penerbangan, biaya hidup, kemudian sebagian biaya untuk beribadah di Mekkah dan Madinah. Kemudian, untuk pembiayaan seperti visa dan biaya PCR di Arab Saudi.

Menag Yaqut juga mengusulkan biaya tidak langsung (indirect cost) sebesar Rp8.949.750.278.321. Biaya ini diambil dari keuntungan pengelolaan dana setoran awal jamaah.

Menag menyampaikan 10 poin terkait penyelenggaran ibadah haji pada 2020 mendatang. Pertama, kepastian penyelenggaraan ibadah haji. "Sampai dengan saat ini, kepastian tentang ada atau tidaknya penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 1443 H/2022 M, belum dapat diperoleh, sebagaimana yang telah kami sampaikan pada Rapat Kerja sebelumnya," ujarnya.

Baca juga: Sudah 59 Jamaah Calon Haji Ajukan Pengembalian Setoran Pelunasan

Kedua, tentang MoU persiapan penyelenggaraan ibadah haji. "Dalam rangka memperoleh kuota haji, kami telah berkoordinasi dengan Kementerian Haji Arab Saudi. Namun sampai saat ini kami belum mendapat undangan dari pemerintah Arab Saudi untuk melakukan MoU tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 H/2022 M," kata Menag.

Baca juga: Menag Yaqut: Nahdliyin dan Nasionalis adalah Backbone Negeri Ini

Ketiga, pengisian kuota haji dan jamaah yang diberangkatkan. Kata dia, pengisian kuota berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mulai berlaku sejak diundangkan pada 29 April 2019.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya