JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Reny Hendrawati, hari ini. Sedianya, Reny diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi (RE).
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk penyidikan tersangka RE," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (17/2/2022).
Selain Reny, penyidik juga memanggil Ketua Panitia Pembangunan Masjid Ar Ryasakha, Widodo Indrijanto, serta dua Staf Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Syarif dan Sau Mulya. Keterangan mereka juga dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan Rahmat Effendi.
Sejauh ini, KPK baru menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi. Kelima tersangka yang berstatus sebagai penerima suap yakni, Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi alias Bang Pepen.
Baca juga: KPK Periksa Sekda Bekasi Usut Kasus Suap Bang Pepen
Kemudian, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Buyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; serta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.
Baca juga: KPK Kantongi Laporan Dugaan Korupsi Kakak Bupati Nonaktif Penajam Paser Utara
Sementara itu, empat tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT MAM Energindo Ali Amril; pihak swasta Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi, serta Camat Rawalumbu, Saifudin.
Dalam perkara ini, Bang Pepen diduga telah menerima uang dengan nilai total sebesar Rp7,1 miliar terkait proyek ganti rugi pembebasan lahan di Kota Bekasi. Adapun, sejumlah proyek tersebut yakni terkait ganti rugi pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp21,8 miliar.