JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri resmi menaikkan status kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo dari penyelidikan menjadi penyidikan. Kasus ini menyeret crazy rich asal Medan Indra Kesuma atau Indra Kenz.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, peningkatan tahapan dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (18/2/2022) siang.
"Penyidik menemukan peristiwa pidana dan penyidik telah meningkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (18/2/2022).
Indra Kenz diduga melanggar pasal terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penyebaran berita bohong. Pasal yang dialamatkan kepada Indra sesuai dengan pelaporan yang dibuat oleh 8 orang pelapor yang merasa dirugikan ratusan juta oleh aplikasi dan para afiliatornya.
"Sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE. Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP," jelasnya.
BACA JUGA:Indra Kenz Minta Maaf dan Akui Aplikasi Binomo Ilegal, Ini Pengakuannya