Pesan Buruh ke Pemerintah: JHT itu Modal Terakhir Buat Melanjutkan Hidup

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Sabtu 19 Februari 2022 16:13 WIB
Buruh (Foto: Dok Okezone)
Share :

Syarat lainnya untuk pencairan yakni peserta JHT meninggal dunia atau cacat total tetap. Peraturan itu kemudian menuai protes dari publik dan kalangan serikat buruh. Serikat buruh menolak aturan baru tersebut dan telah menggelar aksi demonstrasi beberapa waktu lalu.

Aturan baru Ida Fauziah tersebut berbeda dengan sebelumnya. Di mana, dalam aturan sebelumnya, Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, JHT dapat dicairkan kepada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan.

Baca juga: Soal Polemik JHT, Moeldoko : Permenaker untuk Hindari Tumpang Tindih

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya