"Penetapan Nurhayati sebagai tersangka, sudah seusai dengan kaidah-kaidah hukum dan juga prosedur-prosedur hukum yang berlaku karena penetapan Nurhayati sebagai tersangka berdasarkan dari petunjuk yang diberikan oleh JPU, pada saat dituangkan dalam berita acara koordinasi dan konsultasi," imbuh Fahri.
Ia mengungkapkan, Nurhayati ini kooperatif dalam memberikan keterangan kepada penyidik, namun tindakan yang dilakukan Nurhayati masuk dalam rangkaian terjadinya tindak pidana korupsi yang dilakukan Supriyadi.
"Walaupun sampai saat ini, kita masih belum dapat membuktikan bahwa Nurhayati menikmati uangnya, namun ada tindakan pelanggaran yaitu Pasal 66 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018," jelasnya.
Permendagri tersebut, dijelaskan Fahri, mengatur tentang regulasi dan sistem administrasi keuangan. "Seharusnya Nurhayati sebagai bendahara keuangan memberikan uang kepada Kasi pelaksana kegiatan, namun ini Nurhayati menyerahkan kepada kepala desa atau kuwu dan kegiatan ini sudah berlangsung selama 16 kali atau selama tiga tahun dari tahun 2018, 2019 dan 2020," jelas Fahri.
"Tindakannya (Nurhayati) tersebut dapat merugikan keuangan negara melanggar Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 KUHP," tambahnya.
Fahri menambahkan, penyidik Polres Cirebon Kota sudah melaksanakan penyidikan secara profesional sesuai dengan kaidah-kaidah hukum dan prosedur.
"Kami ucapkan terimakasih kepada pihak-pihak terkait yang telah memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana korupsi ini, kami tetap sebagai pelayan masyarakat membuka ruang konsultasi dan diskusi kepada pihak pihak terkait, kami juga menunggu kesembuhan Nurhayati dan akan kami serahkan tersangka ke JPU," tandas Fahri.
(Rahman Asmardika)