JAKARTA - Terdakwa mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman akan menjalani sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana terorisme di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi meringankan dari terdakwa.
Penasihat Hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya bakal menghadirkan tujuh saksi. "Iya insya Allah 7 orang saksi," kata Aziz saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Senin (21/2/2022).
Baca Juga: Alasan Munarman Tidak Bubarkan Baiat ISIS: Saya Tamu
Menurut Aziz, ketujuh saksi yang dihadirkan ke ruang persidangan akan mengungkap fakta yang sebenarnya sebagaimana dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).
"Semuanya Insya Allah akan hadir. Mereka hadir karena membela yang benar. Kesaksiannya nanti akan disampaikan," ujarnya.