JAKARTA - Terdakwa mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman akan menjalani sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana terorisme di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi meringankan dari terdakwa.
Penasihat Hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya bakal menghadirkan tujuh saksi. "Iya insya Allah 7 orang saksi," kata Aziz saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Senin (21/2/2022).
Baca Juga: Alasan Munarman Tidak Bubarkan Baiat ISIS: Saya Tamu
Menurut Aziz, ketujuh saksi yang dihadirkan ke ruang persidangan akan mengungkap fakta yang sebenarnya sebagaimana dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).
"Semuanya Insya Allah akan hadir. Mereka hadir karena membela yang benar. Kesaksiannya nanti akan disampaikan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa perkara dugaan tindak pidana terorisme Munarman melontarkan cerita pribadinya yang kerap kali difitnah terlibat hal-hal negatif.
Hal itu dia ungkapkan dalam sidang lanjutan yang menjeratnya di PN Jakarta Timur, Rabu 16 Februari 2022 kemarin. Adapun dalam pengakuannya, dia mengatakan kerap menghadapi fitnah mulai dari tuduhan komunis hingga teroris.
Baca Juga: Saksi Ahli Digital Forensik Bongkar Percakapan Baiat Munarman
Pelabelan komunis itu dialamatkan ke Munarman, saat dirinya masih aktif sebagai pengacara publik di sebuah LSM dan membela hak-hak kaum buruh hingga tani.
(Arief Setyadi )