BANDA ACEH - Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh menangkap dua sopir truk yang diduga menggunakan narkoba jenis sabu. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menerjunkan anjing pelacak.
Kepala BNN Provinsi Aceh Brigjen Pol Heru Pranoto melalui Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Aceh Kombes Pol Mirwazi di Banda Aceh, Minggu, mengatakan keduanya ditangkap di Kabupaten Aceh Besar, Minggu 20 Februari 2022, dini hari
"Kedua sopir truk tersebut berinisial H, 57 tahun, warga Medan, Sumatera Utara, dam MC, 44 tahun, warga Lhokseumawe, Aceh. Keduanya masih diamankan karena hasil tes urine positif sabu," kata Kombes Pol Mirwazi.
Mantan Kapolres Nagan Raya itu mengatakan keduanya kini masih dalam pemeriksaan guna mengungkap dari mana mereka mendapatkan barang terlarang tersebut.
Kedua sopir tersebut, kata Kombes Pol, merupakan pengemudi truk pengangkut mobil rusak. Penangkapan keduanya berdasarkan informasi masyarakat. Penangkapan mereka juga melibatkan anjing pelacak.
"Namun, petugas tidak menemukan barang bukti narkoba di truk maupun mobil rusak yang mereka angkut. Mereka mengaku menggunakan narkoba sebelum berangkat keluar Aceh. Bayangkan bagaimana seorang sopir mengemudi dalam pengaruh narkoba," kata Kombes Pol Mirwazi.