3 TKI yang Berhasil Diselamatkan dari Hukuman Mati di Arab Saudi, Dituduh Membunuh!

Tim Litbang MPI, Jurnalis
Selasa 22 Februari 2022 07:01 WIB
Illustrasi (foto: dok Okezone)
Share :

3. Membunuh Anak Sendiri

Seorang TKI berinisial EKM bebas dari hukuman mati di Arab Saudi. EKM ditahan otoritas Arab Saudi di Dammam sejak 2010. Ia dituduh melakukan pembunuhan terhadap bayinya.

Pada tahun 2010, ia sengaja tidak memberitahukan kehamilannya kepada majikan karena takut akan diberhentikan dan dikembalikan ke Indonesia. Saat bayinya lahir, EKM membunuh bayinya dan memasukkan ke dalam kantong plastik.

Majikannya pun melaporkan kejadian itu. Di pengadilan, EKM dituntut hukuman mati qisas. Namun berkat pendampingan KBRI Riyadh bertahun-tahun, EKM pun dibebaskan dalam tuntutan hak khususnya.

Keputusan pembebasan tersebut setelah KBRI meyakinkan hakim bahwa anak yang dibunuh adalah hasil hubungan dengan suami. Kemudian, Kemlu meyakinkan agar suami memberikan pengampunan (tanazul) kepada EKM.

Terkait dengan tuntutan hak khusus, hakim memutuskan penjara lima tahun dan 500 kali cambukan. Menurut penjabat konsuler KBRI Riyadh, EKM sebenarnya sudah ditetapkan bebas dari hukuman mati sejak April 2015, namun karena urusan administrasi imigrasi, ia baru dibebaskan dan dipulangkan pada November. (Maria Alexandra Fedho/ Litbang MPI)

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya