KPK Ungkap Perusahaan Besar Ini Suap Pejabat Pajak Hingga Rp40 Miliar

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 22 Februari 2022 20:18 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
Share :

Setelah adanya kesepakatan antara para tim pemeriksa pajak dengan atasannya, akhirnya permintaan Agus Susetyo disanggupi. Nilai pajak perusahaan Haji Isam yang sebelumnya untuk 2016 sebesar Rp6.608.976.659, dan tahun 2017 sebesar Rp19.049.387.750, direkayasa menjadi senilai Rp10.689.735.155,00.

Dalam kurun waktu 2019, Agus Susetyo kemudian menyerahkan uang yang dijanjikannya ke Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani senilai 3,5 juta dolar Singapura atau setara Rp35 miliar. Di mana, uang itu diserahkan Agus melalui Yulmanizar.

Dari jumlah itu, Angin dan Dadan menerima total 1.750.000 dolar Singapura. Sedangkan sisanya yakni 1.750.000 dolar Singapura, dibagi rata untuk setiap tim pemeriksa yakni, Yulmanizar; Wawan Ridwan; Alfred Simanjuntak; dan Febrian.

"1,751 dolar Singapura untuk Angin dan Dadan, kalian berempat berapa?" tanya salah seorang jaksa KPK.

"Sekitar 437.000 dolar Singapura, atau sekitar Rp4 miliar per orang," jawab Yulmanizar.

Diketahui sebelumnya, dua mantan pejabat pajak didakwa telah menerima suap dengan nilai total sekira Rp12,9 miliar terkait rekayasa nilai pajak tiga perusahaan besar. Keduanya yakni, mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bantaeng, Sulawesi Selatan, Wawan Ridwan (WR) dan eks Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II, Alfred Simanjuntak (AS).

Wawan dan Alfred didakwa menerima suap bersama-sama dengan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak tahun 2016-2019, Angin Prayitno Aji; mantan Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak tahun 2016-2019, Dadan Ramdani; serta Tim Pemeriksa Pajak Yulmanizar dan Febrian.

Total keseluruhan uang suap yang diterima para pejabat tersebut senilai Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura. Jika diakumulasikan keseluruhan, uang suap yang diterima para pejabat pajak tersebut sekira Rp42.169.984.851 (Rp42 miliar). Uang itu bersumber dari para wajib pajak terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017.

Dari jumlah total suap Rp42 miliar tersebut, Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak disebut mendapat bagian masing-masing senilai 606.250 dolar Singapura atau sekira Rp6,46 miliar. Sehingga total uang suap yang diterima Wawan dan Alfred jika digabung sebesar Rp12,9 miliar

Jaksa mengungkapkan uang suap tersebut diberikan oleh Aulia Imran Maghribi dan Ryan Ahmad Ronas selaku konsultan PT Gunung Madu Plantations. Kemudian, Veronika Lindawati selaku kuasa PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk; serta Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama.

Suap tersebut diberikan agar Wawan dan Alfred bersama mantan pejabat Ditjen Pajak lainnya merekayasa hasil penghitungan pajak pada wajib pajak PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016; PT Bank Panin Tbk untuk tahun pajak 2016; dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016-2017.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya