Tangkap 2 Pengedar Sabu 18 Kg, Polresta Denpasar Buru Bandar

Mohamad Chusna, Jurnalis
Selasa 22 Februari 2022 13:32 WIB
Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas rilis penangkapan 2 pengedar narkoba. (Ist)
Share :

Kedua tersangka mengaku sabu itu diambil dari sebuah hotel di Kuta atas perintah Mawar.

"Kedua tersangka juga diperintahkan mengedarkan dengan iming-iming upah Rp65 juta," ujar Bambang.

Atas kejahatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar," ujar Bambang.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya