Azis Syamsuddin Terima Divonis 3,5 Tahun Penjara di Kasus Suap Pengurusan Perkara

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 23 Februari 2022 09:44 WIB
Azis Syamsuddin (foto: dok MNC Portal)
Share :

JAKARTA - Kuasa hukum mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, Sirra Prayuna menyatakan, pihaknya memutuskan untuk tidak mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan di tingkat pertama atau vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Azis menerima divonis tiga tahun enam bulan (3,5 tahun) penjara atas kasusnya.

"Setelah mempertimbangkan dengan matang, maka kita putuskan untuk tidak banding. Menerima putusan untuk dijalankan dan menunggu agar Pak Aziz Syamsuddin segera dapat eksekusi oleh Jaksa KPK," kata Sirra Prayuna melalui pesan singkatnya, Rabu (23/2/2022).

BACA JUGA:Azis Syamsuddin Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan, Reaksi KPK Mengejutkan 

Diketahui sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman tiga tahun dan enam bulan (3,5 tahun) penjara terhadap mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin. Azis juga diwajibkan untuk membayar denda sejumlah Rp250 juta subsidair empat bulan kurungan.

Tak hanya itu, Azis juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih menjadi pejabat publik selama empat tahun setelah menjalani pidana pokok. Azis diyakini bersalah telah menyuap penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju terkait pengurusan perkara yang sedang ditangani lembaga antirasuah

BACA JUGA:Divonis 3,5 Tahun Penjara, Azis Syamsuddin: Saya Akan Pikir-Pikir 

Vonis majelis hakim terhadap Azis Syamsuddin tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Di mana sebelumnya, Azis dituntut empat tahun dan dua bulan penjara serta denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan oleh tim jaksa.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya