KPK Selisik Pencucian Uang Bupati Probolinggo Lewat Pedagang hingga Polisi

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 23 Februari 2022 11:37 WIB
KPK (Foto: Istimewa)
Share :

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelisik dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bupati nonaktif Probolinggo, Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya, Hasan Aminuddin. Pencucian uang Puput dan Hasan diselisik penyidik lewat sejumlah saksi mulai dari pedagang hingga polisi.

Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap para saksi tersebut hari ini. Mereka yakni, dua Pedagang, H Mukhlas P Ilhafa dan Hj Rohayu; Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Probolinggo, Shodiq Tjahyono; Anggota Polri, Bayu Widya Tantra.

Kemudian, empat pihak swasta, Ismail Slamet Marlianto; H Saifuddin; Ahmad Rifai; dan Nanik Melani; anak dari Hasan Aminuddin, Dini Rahmania; Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Ayu Retsi Lestari; hingga Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Probolinggo, Fathur Rozi.

"Hari ini, pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi terkait seleksi jabatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021, TPPU dan gratifikasi untuk tersangka PTS. Pemeriksaan dilakukan di Polres Probolinggo Kota," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (23/2/2022).

Diketahui sebelumnya, KPK kembali menetapkan Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin sebagai tersangka. Kali ini, pasangan suami-istri (pasutri) itu ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga: KPK Periksa Kepala Inspektorat Probolinggo Usut Pencucian Uang Bupati Puput Tantriana

Penetapan tersangka gratifikasi serta TPPU terhadap Puput dan Hasan merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya. Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan Puput dan Hasan yang merupakan Anggota nonaktif DPR RI sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan kepala desa (kades) di Probolinggo.

Baca juga: Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Penuhi Panggilan Polda Jatim

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya