Kejagung Terima SPDP Bareskrim, Indra Kenz Sudah Ditetapkan Tersangka

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 24 Februari 2022 13:03 WIB
Bareskrim Polri tetapkan Indra Kenz sebagai tersangka. (Foto : Instagram)
Share :

Indra Kenz harusnya diperiksa pada 18 Februari lalu. Namun, penyidik harus menjadwal ulang lantaran ketika itu, Indra tak hadir dengan alasan sedang berobat di Turki.

Bareskrim Polri telah resmi meningkatkan status penanganan perkara pengusutan dugaan penipuan aplikasi Binomo menjadi penyidikan.

Dit Tipideksus Bareskrim Polri menyatakan akan memeriksa seluruh pihak terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.

Menurut Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, pihaknya akan mengusut mulai dari pemilik, pengurus hingga influencer yang berkaitan dengan aplikasi tersebut.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya