JAKARTA - Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) diduga kerap mengatur proyek di sejumlah dinas Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Langkat. Dugaan itu kemudian didalami penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah saksi.
Salah satu saksi yang didalami keterangannya soal dugaan pengaturan proyek oleh Terbit Rencana Perangin Angin yakni, Plt Kadis Perkim Kabupaten Langkat, Musti. Musti diduga mengetahui pengaturan proyek di Langkat oleh Terbit Rencana Perangin Angin.
"Musti, yang bersangkutan hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya pengaturan proyek secara langsung oleh tersangka TRP di beberapa dinas di Pemkab Langkat," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (24/2/2022).
Sedianya, penyidik juga memanggil satu saksi lainnya yaitu, Direktur CV Salsa, Mimpin Sitepu. Namun demikian, Mimpi. Sitepu mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Mimpin.
"Mimpin Sitepu (Direktur CV Salsa), tidak hadir dan tanpa konfirmasi. KPK mengingatkan untuk memenuhi panggilan tim penyidik pada agenda pemeriksaan berikutnya," pungkasnya.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat. Keenam tersangka tersebut yakni, Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin; Kepala Desa Balai Kasih sekaligus Kakak Kandung Terbit Rencana, Iskandar PA.