Indra Kenz Terancam 20 Tahun Penjara dan Asetnya Disita

Carlos Roy Fajarta, Jurnalis
Jum'at 25 Februari 2022 01:26 WIB
Indra Kenz jadi tersangka dan ditahan. Dia juga terancam hukuman 20 tahun penjara. (Foto: Antara)
Share :

Indra Kenz juga dijerat dengan Pasal Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 55 KUHP

"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun dan akan dilakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka," kata Ahmad Ramadhan.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya