Kemenag: SE Menag Tidak Melarang Azan dengan Pengeras Suara

Widya Michella, Jurnalis
Jum'at 25 Februari 2022 13:27 WIB
Ilustrasi (Foto : nu.or.id)
Share :

JAKARTA - Kepala Biro Umum Kementerian Agama (Kemenag) Faesal Musaad memastikan edaran Menteri Agama (Menag) No SE 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala tidak melarang penggunaan pengeras suara untuk mengumandakan azan.

"Edaran Menag tidak melarang adzan dengan pengeras suara," kata Faesal dikutip dalam laman resmi Kemenag, Jumat (25/2/2022).

"Menag justru mempersilakan penggunaan pengeras suara untuk mengumandangkan azan karena itu bagian dari syiar Islam," imbuhnya.

Faesal menyampaikan dalam poin 3.b SE Menag jelas disebutkan bahwa pengumandangan adzan menggunakan pengeras suara luar. Adapun volume suaranya, diatur sesuai kebutuhan dan maksimal 100 desibel (dB).

BACA JUGA:Soal Pernyataan Menag, Wagub Jabar: Tidak Elok Mentasbihkan Azan dengan Gonggongan Anjing 

Desibel merupakan satuan mengukur seberapa keras suatu suara dan telinga manusia memiliki batasan sehat saat mendengarnya. Kemampuan telinga manusia terbatas sehingga suara terlalu bising yang didengarkan dalam waktu relatif lama dapat memberi dampak buruk bagi pendengaran.

"Suara 100 dB itu sudah sangat keras sekali. Saya bahkan menduga, selama ini speaker di masjid dan musalla tidak sampai 100 dB volumenya," ujar dia.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya