Kemenag: SE Menag Tidak Melarang Azan dengan Pengeras Suara

Widya Michella, Jurnalis
Jum'at 25 Februari 2022 13:27 WIB
Ilustrasi (Foto : nu.or.id)
Share :

"Jadi itu tidak masalah. Sila kumandangkan azan pada waktunya sebagai syiar agama,” tuturnya.

Dengan demikian, Faesal Musaad menilai kehadiran SE Menag ini sangat dibutuhkan dalam upaya menjaga harmoni di tengah keberagaman masyarakat Indonesia.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya