Polisi Tangkap Komplotan Pembuat Surat Antigen Palsu di Soetta

Isty Maulidya, Jurnalis
Jum'at 25 Februari 2022 13:32 WIB
Polisi tangkap pembuat surat antigen palsu (Foto: Isty Maulidya)
Share :

"Keuntungannya ini mereka bagi masing-masing Rp50 ribu. Ada ratusan surat yang sudah mereka keluarkan selama 5 bulan mereka beraksi," lanjutnya.

Adapun saat ini para tersangka ditahan di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, dan akan diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Para tersangka akan disangkakan pasal 263 KUHP, 268 Ayat (1) KUHP, Pasal 93 jo Pasal 9 Ayat (1) UU No 6 Tahun 2018 dan/atau Pasal 14 Ayat (1) UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Sebelumnya, sindikat pembuat surat hasil antigen dan PCR palsu juga pernah diungkap oleh jajaran Polresta Bandara Soetta pada Januari 2021 lalu. Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Pemalsuan Surat Antigen untuk Pelamar Kerja

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya